Robert tiba di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/3/2010) pukul 12.00 WIB. Robert mengenakan batik coklat lengan panjang dengan pengawalan dua orang Provost. Ia juga didampingi kuasa hukumnya, Trianto.
"Pendalaman soal peran Pak Susno Duadji dalam masalah Pak Boedi Sampoerna. Menyangkut kenapa dibayar US 18 juta dari Bank Mutiara ke Pak Boedi Sampoerna. Itu yang mau didalami," ujar Robert kepada para wartawan sebelum menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malahan saya tidak diberi izin untuk beribadah. Sebagai umat Kristen saya tidak boleh mengikuti kebaktian di rutan Mabes Polri tanpa alasan," kata Robert.
Robert mengatakan, dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM dengan tembusan ke Presiden, Jaksa Agung dan Kapolri. Namun, katanya, tidak ada tanggapan sama sekali.
Robert pun sudah mengajukan tuntutan atas hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan akan digelar pada hari Kamis 25 Maret.
"Intinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Jusuf Kalla dan Susno Duadji dalam penangkapan saya dan juga meyebut saya sebagai perampok tanpa alasan yang jelas, " jelas Robert.
Robert juga mempertanyakan soal azas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Sampai sekarang dari pihak kepolisan tidak ada pasal perampokan yang dialamatkan ke saya. Kita harapkan pengadilan dapat bersikap adil dan netral terhadap saya, " katanya.
(lrn/nrl)











































