"Saya kira nggak perlu sekarang. Menjelang 2011 aja, supaya lima-lima (pimpinan) terpilih," usul Tumpak dalam pertemuan dengan wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/3/2010). Masa jabatan pimpinan KPK saat ini 2007-2011.
Tumpak menjelaskan, perlu waktu yang tidak sebentar bagi ketua baru untuk menyesuaikan diri, mempelajari kasus, dan menciptakan kekompakan di internal KPK. Tapi hal ini, menurutnya, tidak terlalu berlaku bagi dirinya sewaktu diangkat jadi Plt Ketua KPK, karena sebelumnya sudah pernah menduduki jabatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pengambilan keputusan, Tumpak juga menilai tidak masalah jika pimpinan KPK empat orang. Khusus kasus Anggodo, yang melibatkan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, Tumpak berpendapat tidak masalah jika keputusan di ambil oleh dua orang pimpinan saja.
"Tidak perlu diangkat satu lagi (pimpinan), biar saja empat orang berjalan," kata Tumpak.
Tumpak resmi berhenti sebagai Plt sementara Ketua KPK sejak Keppres 33/P 2010 diterima hari ini. Keppres diteken Presiden SBY pada 15 Maret 2010.Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan dengan keluarnya Tumpak, maka empat orang pimpinan yang ada harus bergantian menjadi ketua. "Mungkin sebulan sekali ada Plh (pelaksana harian) Ketua KPK," terang Bibit.
(lrn/gun)











































