Jika terbukti melanggar, Gayus akan ditindak. "Nanti kita lihat, kalau ada pelanggaran dan kalau memang ada perbuatan kriminal ya kita tindak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu disampaikan perempuan yang akrab disapa Bu Ani itu usai dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (23/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam kasus penggelapan dengan tuntutan 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun.
Menurut polisi, Gayus dijerat dengan pasal berlapis yakni penggelapan, pencucian uang, dan tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun jaksa hanya menuntutnya dengan penggelapan karena Gayus telah mengembalikan uang korupsi. (ken/ndr)










































