"Saya buka pintu selebar-lebarnya. Nggak akan saya tutup-tutupi. Saya siap saja," ujar Dirjen Pajak Tjiptardjo kepada detikcom, Senin (22/3/2010).
Bahkan, menurut Tjiptardjo, Satgas bisa memeriksa aliran dana dari Gayus tersebut mengalir ke mana saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus berurusan dengan polisi karena di rekening pegawai golongan IIIA itu terdapat simpanan Rp 25 miliar. Polisi hanya bisa membuktikan Rp 395 juta dari Rp 25 miliar itu yang berbau pidana.
Susno menuding sisa uang itu digunakan 'bancakan' oleh sejumlah perwira Polri dan seseorang di luar Polri berinisial AK.
Oleh hakim di PN Tangerang, Gayus diganjar hukuman 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan.
(gus/nrl)











































