Ketiganya berinisial YFP, WP, ARP dari sebuah SMK swasta di Solo. Ketiganya terlibat kasus pidana yang sama, yaitu kasus pelecehan seksual yang dilakukan secara bersama-sama oleh ketiganya.
"Pihak sekolah dan Dikpora Kota Surakarta telah berkoordinasi dengan Kejari Surakarta selaku pihak yang menahan. Ternyata Kejari mengizinkan ketiganya diberi kesempatan menjalankan UN. Kami hanya memfasilitasi," ujar Agustyar, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Surakarta, Senin (22/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya ditahan oleh Kejari Surakarta sejak 8 Maret lalu setelah kasusnya dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Selama dalam tahanan, ketiganya ditahan di blok anak-anak yang berisi 18 tahanan anak. Sedangkan 15 tahanan anak lainnya merupakan anak-anak putus sekolah.
(mbr/djo)











































