"Yang saya dengar putusan bebas, ada lagi yang bilang itu percobaan. Kita perlu melihat pertimbangan dalam putusan itu, dan kita akan mempelajari dalam beberapa hari," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, saat dihubungi detikcom, Senin (22/3/2010).
Selain itu adanya penghapusan pasal yang dilakukan jaksa, yakni menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dan hanya mengenakan pasal penggelapan, juga akan diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas akan berupaya untuk mengungkap kasus ini. "Kita akan membuat terang benderang," tandasnya.
Gayus dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan uang yang mencurigakan di rekeningnya mencapai Rp 25 miliar. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang, dan penggelapan senilai Rp 395 juta.
Namun di persidangan, jaksa hanya menjerat pasal penggelapan saja, dengan alasan uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan. Sisa uang Rp 24,6 miliar, atas perintah jaksa, blokirnya dibuka. Hakim pun memutuskan Gayus divonis 6 bulan penjara dan masa percobaan setahun.
Sisa uang yang Rp 24,6 miliar diaku Gayus milik rekan bisnisnya, Andi Kosasih, pengusaha properti di Batam. Namun menurut keterangan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, sisa uang itu dijadikan bancakan sejumlah perwira Polri. Polri telah membantah keterangan itu.
Gayus mengaku kalau dirinya masih aktif di kantor Pajak pusat. Gayus juga mendapat dukungan dari teman-temannya sehingga kasus yang menyeret dirinya ini tidak mengganggu aktivitasnya sebagai PNS Pajak.
(ndr/nrl)










































