"Nanti kalau dia ini sibuk sidang sana-sini karena kasusnya itu, dia berarti kan jarang datang. Nanti saya potong gajinya. Itu otomatis," kata Dirjen Pajak Tjiptardjo kepada detikcom, Senin (22/3/2010).
Gayus merupakan pegawai kantor pusat Ditjen Pajak di bagian penelaah keberatan. Dia saat ini PNS golongan III A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno menyebut dari Rp 25 miliar yang dimiliki Gayus, hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.
Gayus kemudian dikenakan pasal berlapis yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Namun di persidangan, dia hanya dituntut jaksa dengan pasal penggelapan. Hakim pun memvonis Gayus dengan 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan.
Mengenai tuntutan ringan terhadap Gayus itu, Kejaksaan Agung punya alasan sendiri. Salah satunya, Gayus sudah mengembalikan uang milik Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp 370 juta sebelum tuntutan dibacakan.
Senada dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga membantah adanya markus dalam penanganan kasus pajak Rp 25 milliar tersebut.
Mabes Polri menilai, kasus kepemilikan rekening Rp 25 milliar milik oknum pegawai pajak Gayus Tambunan telah sesuai prosedur. Tidak ada pencairan dana sebesar Rp 24 milliar untuk dibagi-bagikan kepada penyidik.
Namun saat dihubungi detikcom, Gayus membantah semua tudingan tersebut. Gayus menegaskan kalau uang tersebut ditarik untuk pelaksanaan proyek milik teman bisnisnya, Andi Kosasih. Uang itu untuk membuat ruko proyeknya di Jakarta Utara.
Gayus mengaku kalau dirinya masih aktif di kantor pajak pusat. Gayus juga mendapat dukungan dari teman-temannya sehingga kasus yang menyeret dirinya ini tidak mengganggu aktivitasnya sebagai PNS Pajak.
(gus/djo)