Eks Dirut PLN Eddie Widiono Diduga Rugikan Negara Rp 45 Miliar

Eks Dirut PLN Eddie Widiono Diduga Rugikan Negara Rp 45 Miliar

- detikNews
Senin, 22 Mar 2010 10:11 WIB
Eks Dirut PLN Eddie Widiono Diduga Rugikan Negara Rp 45 Miliar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono sebagai tersangka. Akibat perbuatan dugaan mark up yang dilakukan Eddie, kerugian negara mencapai Rp 45 miliar.

"Modusnya, mark up hingga menimbulkan kerugian negara sementara mencapai Rp 45 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2010).

Dikatakan dia, proyek pengadaan outsourcing customer information system atau rencana sistem informasi ini dilakukan tahun 2000 sampai tahun 2006 di PLN Area Jakarta-Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Johan, Eddie dikenai pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Periksa 4 Saksi


Hari ini, KPK memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, mantan Dirut PLN Fachmi Mochtar yang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi tersangka Eddie.

Fachmi tiba di Gedung KPK pukul 09.30 WIB. "Kalau dari surat panggilan, saya diperiksa sebagai saksinya Pak Eddie," Fachmi yang mengenakan batik warna abu-abu.

Selain Fachmi, KPK memeriksa 3 pegawai PLN lainnya. Mereka adalah para pegawai PLN dan rekanan yaitu Timothy Panusunan, Pandu Rasidi, dan Sumun Aritonang.

(aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads