Polri Harus Bentuk Tim Investigasi yang Melibatkan KPK

Markus Pajak

Polri Harus Bentuk Tim Investigasi yang Melibatkan KPK

- detikNews
Minggu, 21 Mar 2010 22:22 WIB
Polri Harus Bentuk Tim Investigasi yang Melibatkan KPK
Jakarta - Sinyalemen yang diungkapkan mantan kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji terkait dugaan makelar kasus (markus) di Mabes Polri terkait kasus pajak Rp 25 miliar harus diungkap secara tuntas. Untuk itu, Mabes Polri harus membentuk tim investigasi supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan.

"Polri harus segera membentuk tim investigasi untuk membuktikan keterangan yang diungkapkan Susno secara obyektif dan berimbang, sehingga akan terbukti apakah pernyataan Susno merupakan fatwa hukum atau hanya sangkaan saja," jelas Direktur Setara Institute Hendardi dalam rilisnnya kepada detikcom, Minggu (21/10/2010).

Dalam rilisnya itu, Hendardi juga meminta tim investigasi yang dibentuk tidak hanya berasal dari kalangan internal melainkan melibatkan pihak luar seperti KPK misalnya. Alasannya, supaya hasil investigasi tersebut bisa diterima masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Hendardi, tim investigasi yang dibentuk tidak hanya mengusut pernyataan Susno soal markus terkait kasus penggelapan pajak Rp 25 miliar yang melibatkan beberapa jenderal. "Selain memeriksa beberapa jenderal yang dituduh Susno sebagai markus, tim investigasi juga bisa mengusut tuduhan markus yang dialamatkan kepada Susno," ujarnya.

Pembentukan tim investigasi tersebut dianggap Hendardi sangat penting untuk karena menyangkut citra dan nama baik Kepolisian serta nama baik aparat penegak hukum di Indonesia secara keseluruhan.

Selanjutnya, imbuhnya, Polri juga harus memanggil dan menggelar sidang disiplin dan kode etik terhadap Susno. Sidang disiplin dan kode etik harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat tahu apakah tindakan yang dilakukan Susno Duadji adalah tindakan melanggar disipilin dan kode etik, untuk memperbaiki tubuh Kepolisian, atau ada hal lain.

"Tapi yang terpenting kami berharap jangan sampai terulang lagi kejadian  seorang aparat penegak hukum berkomentar kepada publik tentang masalah di institusinya setelah tidak lagi menjabat posisi tertentu. Sementara ketika ia masih menjabat berdiam diri dan bahkan melindungi kesalahan institusi," pungkas Hendardi.
(zal/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini