Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Bank Artha Graha, Otto Hasibuan, kepada detikcom, Minggu (21/3/2010).
Otto menjelaskan,Β Bank Artha Graha dalam hal ini hanya menjalankan fungsi perbankan, yakni melayani PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI) sebagai nasabah yang membutuhkan cek pelawat (traveller's cheque). Karena Bank Artha Graha tidak menerbitkan cek pelawat maka Bank Artha Graha membeli ke BII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan Tipikor. Dari keterangan saksi, keempat terdakwa (Endien Soefihara, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri dan Hamka Yandhu) dan dakwaan JPU, maka tidak pernah ada keterangan yang mengkaitkan kasus ini ke Bank Artha Graha.
"Saya berani menyimpulkan bahwa, tuduhan yang dilontarkan murni konspiratif," ujarnya.
Otto menambahkan, jika terjadi penyalahgunaan produk perbankan, maka pihak perbankan tidak bisa dilibatkan untuk turut bertanggung jawab. Otto yakin KPK memahami hal ini. Otto juga membantah bahwa FMPI adalah bagian dari Artha Graha Group.
"Tidak ada saham Artha Graha di FMPI," tegasnya.
Menurut Otto, isu keterlibatan Artha Graha dalam kasus Miranda sangat merugikan kliennya. Sebab basis bisnis perbankan adalah kepercayaan nasabah.
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) ini juga mengingatkan, jika dibiarkan berlarut-larut, kasus yang menimpa Bank Artha Graha ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim usaha perbankan nasional.
(djo/iy)











































