Propam Berharap Susno Datang Hari Senin

Propam Berharap Susno Datang Hari Senin

- detikNews
Minggu, 21 Mar 2010 05:04 WIB
Propam Berharap Susno Datang Hari Senin
Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri meminta Komjen Pol Susno Duadji hadir dalam panggilan Senin (22/3/2010) nanti. Propam berharap Susno juga membawa bukti apa yang dituduhkan selama ini.

"Tentu kita ingin sekali Pak Susno datang Senin nanti. Pak Susno kan lebih mengerti dan paham soal seperti ini," kata Kabid Penelitian Personel Divpropam Kombes Pol Budi Wasesa kepada detikcom via telepon, Sabtu (20/3/2010).

Menurut Budi, Propam akan sangat terbuka terhadap keterangan yang disampaikan Susno. Termasuk menerima bukti-bukti yang dipunya Susno soal adanya markus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekalian nanti tolong serahkan kepada kami juga bukti-bukti ada oknum polisi yang melakukan mafia. Jangan sampai kita malah ngga mau ngomong, kan Pak Susno sendiri yang pertama kali mengatakan," tukasnya.

Propam, kata Budi, telah memeriksa sejumlah personel baik jenderal dan penyidik yang dituduh Susno sebagai markus dalam kasus pajak Rp 25 M. Namun sejauh ini belum ada indikasi maupun bukti yang menguatkan mereka sebagai markus.

"Makanya kita butuh informasi dari Pak Susno," imbuhnya.

Kasus ini berawal dari adanya penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang senilai Rp 25 milliar dengan tersangka pegawai pajak Gayus T Tambunan. Kasus tersebut ditengarai mandek akibat ada markus yang 'bermain'.

Susno menuding uang itu telah dibagi-bagikan kepada para penyidik dan beberapa jenderal di Polri. Susno juga sempat menyebut beberapa inisial penyidik tersebut. Mereka adalah Brigjen EI, Brigjen RE yang menggantikan EI, AKBP M, dan Kompol A.

Kasus ini mulai disidik sejak Maret 2009 atas laporan dari PPATK. Namun, dalam prosesnya uang yang berhasil dibuktikan hanya sebesar Rp 370 juta dan Rp 25 juta, yang merupakan transaksi dari PT. Megah Jaya Citra Garmindo dan Roberto Santonius yang merupakan konsultan pajak.

Sementara, sisanya sebesar Rp 24,6 milliar dinyatakan tidak terbukti dan penyidik membuka kembali pemblokirannya. Menurut, Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana, duit tersebut diakui oleh seorang pengusaha garmen asal Batam yakni Andi Kosasih. Andi mengaku menitipkan uang kepada Gayus untuk membeli tanah.

(ape/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads