"Terjadi pergeseran dalam cara mengkorupsi. Misalnya dengan bantuan sosial untuk masyarakat, dana inventasi, penggelapan pajak tidak disetor dan juga dana bagi hasil," kata anggota BPK Rizal Djalil usai Rakor Kepala Perwakilan BPK se-Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/3/2010).
Dia memberi contoh, misalnya saja temuan BPK untuk kawasan Indonesia Timur, di Papua Barat. Dengan modus ini ditemukan potensi kerugian negara yang cukup tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang mengkhawatirkan, bukan hanya di Papua Barat saja, tapi juga di sebagian daerah lainnya.
"Misalnya dalam catatan kami Kota Banjarmasin dengan potensi kerugian negara Rp 22 miliar. Ini pemeriksaan pada 2005-2006," terangnya.
Untuk itu, dia meminta agar Kepala Daerah yang melakukan tindakan itu agar segera mengembalikan uang negara yang tidak sesuai peruntukannya. "Apabila tidak dilakukan pengembalian , maka BPK akan melaporkan ke KPK sesuai UU No 15 tahun 2006," tutupnya.
(ndr/ape)











































