"Kalau ada temuan-temuan atas keputusan harus dibuka kembali," kata anggota Komisi III, Nasir Jamil, kepada detikcom, Sabtu (20/3/2010).
Nasir meminta, dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Gayus harus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga diminta menangani dugaan keterlibatan petinggi Polri yang menjadi markus pada kasus tersebut.
"Perintah undang-undang, KPK harus supervisi kepada lembaga lain. KPK harus peduli terhadap itu," kata politisi PKS ini.
Mengenai pernyataan mantan Kabareskrim Susno Duadji yang menyebut keterlibatan beberapa petinggi Polri, Nasir meminta hal itu harus diuji kembali. Tidak cukup hanya dengan membawa Susno ke sidang kode etik Polri.
"Harus ada cara-cara radikal untuk menguji kesahihannya," ujarnya.
(lrn/djo)










































