"Polri harus berani memroses ulang kasus ini dengan delik korupsi dan pencucian uang," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yunto kepada detikcom, Sabti (20/3/2010).
Emerson mengatakan, putusan untuk Gayus ini akan menjadi preseden buruk. Apalagi, kasus ini cukup menyita perhatian masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gayus memang didakwa dengan pasal berlapis yakni pencucian uang dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun tuntutan yang diberikan jaksa justru kecil, 6 bulan dengan masa percobaan setahun.
Alasannya, Gayus sudah mengembalikan uang milik Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp 370 juta sebelum tuntutan dibacakan. Inilah yang menyebabkan jaksa ringan dalam menuntut Gayus.
Namun alasan itu tidak bisa diterima oleh KY. Pengembalian uang hasil tindak kejahatan tidak bisa dipakai untuk mengurangi hukuman. KY pun akan mengkaji putusan tersebut.
(ken/djo)











































