"Belum tentu di hakim (kesalahannya), tapi bisa juga dakwaannya," kata Ketua KY Busyro Muqoddas kepada detikcom, Sabtu (20/3/2010).
Gayus didakwa pasal berlapis, yakni pasal pencucian uang dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun tuntutan yang diberikan jaksa justru kecil, 6 bulan dengan masa percobaan setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung berkilah, Gayus sudah mengembalikan uang milik Roberto Antonius dan PT Megah Citra Jaya Garmindo sebesar Rp 370 juta sebelum tuntutan dibacakan. Inilah yang menyebabkan jaksa ringan dalam menuntut Gayus.
Namun alasan itu tidak bisa diterima oleh KY. Pengembalian uang hasil tindak kejahatan, oleh Busyro, tidak bisa dipakai untuk mengurangi hukuman.
"Hukuman bukan saja untuk menghukum, tapi juga mendidik masyarakat agar tidak meniru perbuatan itu lagi. Kalau seperti itu, bagaiamana coba," tegasnya.
(mok/djo)











































