"Sakit gula parah, tulangnya sudah kena. Jadi penyidik Kejaksaan dengan didampingi dokter melakukan pemeriksaan di rumahnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto saat dihubungi wartawan, Jumat (19/3/2010).
"Beliau bisa memberikan keterangan dalam keadaan yang lancar," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di rumah Ade Sudirman. Beliau diperiksa sebagai saksi kemarin," jelas Holidin saat dihubungi wartawan.
Holidin menjelaskan, kliennya dimintai keterangan seputar aliran dana, refund (biaya pengembalian), invoice (tagihan) kosong, dan aliran dana kepada tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Ade Wismar Wijaya, Syarif Syam Arman, dan I Gusti Putu Adyana.
"Untuk aliran dana ke pejabat tinggi Kemlu NHW tidak turut ditanyakan," terangnya.
Dalam testimoninya tertanggal 3 Februari lalu, Ade Sudirman mengakui adanya aliran dana ke dua pejabat tinggi Kemlu, NHW dan IC. Uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan membantu pembelian rumah mantan Menlu NHW dan uang sebesar Rp 2,35 miliar ke Sekjen Kemlu IC.
(nvc/mok)











































