Eks Kabiro Hukum Pemprov DKI Journal E Siahaan Ditahan KPK

Eks Kabiro Hukum Pemprov DKI Journal E Siahaan Ditahan KPK

- detikNews
Jumat, 19 Mar 2010 20:40 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Biro Journal Effendy Siahaan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Journal menjadi tersangka korupsi iklan layanan masyarakat di Biro Hukum Pemprov DKI.

Journal ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam sejak pukul 11.00 WIB di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2010). Dia akan ditahan di Rutan Cipinang.

Saat keluar dari Gedung KPK, mukanya tampak lusuh. Journal pun melontarkan kekecewaannya karena merasa dikorbankan Pemprov DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya adalah korban instansi di mana saya bekerja dulu. Yakni di biro Hukum Pemprov DKI. Ini ada kaitannya dengan kantor Walikota Jakarta Barat yang sekarang sudah rata dengan tanah. Saya dulu tidak setuju ini diserahkan," ujar Journal yang memakai kemeja batik putih abu-abu.

"Bahkan saya sempat disogok, awalnya Rp 5 miliar, totalnya sampai Rp 40 miliar. Tetapi saya tolak. Karena saya tidak sejalan dengan teman-teman, lalu saya dizalimi oleh Biro Hukum dengan kasus ini," keluhnya yang langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Toyota Avanza krem B 2040 BQ.

(nwk/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads