"Ya sudah (dilaporkan), pencemaran nama baik dan fitnah (laporannya)," ujar Edmon usai membuat laporannya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (19/3/2010).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam laporan Edmon, Susno dianggap melanggar pasal berlapis. Mulai dari pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ada juga pasal 310 ayat 1, pasal 311, pasal 319 KHUP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang tahu, tanya saja sama penyidik," ujar Edmon sambil bergegas masuk ke mobilnya. (mok/ndr)











































