Komjen Susno Duadji Resmi Dilaporkan ke Polisi

Komjen Susno Duadji Resmi Dilaporkan ke Polisi

- detikNews
Jumat, 19 Mar 2010 20:09 WIB
Jakarta - Brigjen Edmon Ilyas resmi melaporkan mantan atasannya sendiri, Komjen Pol Susno Duadji ke Bareskrim Mabes Polri. Edmon melaporkan mantan Kabareskrim tersebut dengan tudingan pencemaran nama baik.

"Ya sudah (dilaporkan), pencemaran nama baik dan fitnah (laporannya)," ujar Edmon usai membuat laporannya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (19/3/2010).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam laporan Edmon, Susno dianggap melanggar pasal berlapis. Mulai dari pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ada juga pasal 310 ayat 1, pasal 311, pasal 319 KHUP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporannya, beberapa barang bukti seperti kutipan-kutipan di media cetak dan elektronik juga ikut dilampirkan. Namun Edmon tidak mengetahui apakah koleganya, Brigjen Raja Erizman juga ikut melaporkan Susno.

"Kurang tahu, tanya saja sama penyidik," ujar Edmon sambil bergegas masuk ke mobilnya. (mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads