"Dikembalikan pada saat kasus ini diselidiki," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Rincian pengembalian tersebut, dari kelompok Dudhie Makmun Murod (PDIP) ada pengembalian sebanyak Rp 1,9 miliar. Dari kelompok Hamka Yandhu (FPG) mengembalikan Rp 2,74 miliar. Pengembalian dari kelompok Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri) sebesar Rp 2 miliar, dan dari kelompok Endin Aj Soefihara (PPP), pengembalian mencapai Rp 1,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Rez/mok)











































