"Ini sudah masuk penyidikan, nanti diperiksa dan ditetapkan tersangkanya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (19/3/2010).
Dikatakan Didiek, terhadap kasus ini masih dilakukan pemeriksaan saksi. Namun, dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didiek kemudian menjelaskan, kasus ini bermula dari Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial (Mensos) pada tanggal 15 April 2002 tentang pengumpulan dan pengelolaan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) yang akan digunakan untuk bantuan masyarakat miskin, tertimpa bencana, bantuan usaha ekonomi produktif, dan lain-lain. Dalam program UKS tersebut telah terkumpul dana sebesar Rp 629,704 miliar sejak tahun 2002-2008 .
Ternyata, lanjut dia, dalam pelaksanaannya dana tersebut diselewengkan. Dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. "Antara lain untuk insentif bulanan pegawai Depsos RI tahun 2002-2005, biaya kunjungan kerja Mensos, pinjaman atau sumbangan kepada pihak ketiga, dan bantuan uang saku perjalanan dinas pegawai Depsos ke luar negeri, serta untuk pengadaan sandang atau kain sarung senilai Rp 37,183 miliar yang pengadaannya pun tidak sesuai ketentuan," terangnya.
Dikatakan Didiek, penggunaan dana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena dana yang terkumpul tersebut harusnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Depsos dan pengelolaan selanjutnya harus melalui mekanisme APBN.
Pengadaan sandang atau kain sarung tersebut hanya dilakukan oleh satu orang yaitu Cep Rukhiyat yang ditunjuk langsung oleh Mensos. Penunjukan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Biro Umum untuk kelengkapan administrasi pembelian, sehingga proses dalam pengadaan rekanan itu yang dilakukan hanya secara administratif saja.
Namun, dalam pengadaan sandang atau sarung tersebut tidak dibuat harga perkiraan sendiri atau harga dasar sebagai referensi untuk menilai layak tidaknya harga yang dilakukan oleh rekanan Depsos dalam proyek ini. Menurut pengakuan Cep Rukhiyat, terang Didiek, yang bersangkutan telah memberikan uang atau barang kepada para pejabat Depsos. Tapi tim penyidik Kejaksaan belum mendapatkan dokumen pendukung atas adanya aliran dana tersebut.
"Untuk sementara dokumen yang mendukung pengeluaran tersebut adalah pemberian dana kepada Cep Rukhiyat sebesar Rp 275 juta melalui rekening BNI pada 24 Desember 2003," kata dia.
Saat ditanya apakah kasus ini berkaitan dengan kasus pengadaaan sarung Depsos yang juga tengah disidik oleh KPK, Didiek belum bisa memastikannya. Dia berjanji akan segera mengkonfirmasinya dengan yang bersangkutan.
"Saya belum mengonfirmasi apa kasusnya sama. Apakah sama posisinya? Karena bisa judul sama, tapi tahun anggaran yang beda, judul sama tahun anggaran sama tapi pelaku beda. Nanti kita konfirmasi," tandasnya.
(nvc/ndr)











































