"Masalah Misbakhun, kita masih proses penelitian karena posisi Misbakhun dalam perusahaan tersebut komisaris utama," kata Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Menurut Raja, kalau mengacu UU perseroan terbatas yang dipidana adalah direkturnya. Polri masih meneliti apakah dana yang mengalir ke Misbakhun juga dinikmatinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak ada, lanjut Raja, maka tidak bisa dikatakan sebagai money laundring. Untuk meneliti hal itu, Polri juga meminta bantuan pihak-pihak terkait untuk menelusuri dana tersebut.
"Sekarang kita masih menelusuri ada atau tidaknya aliran dana," tegasnya.
Mabes Polri masih terus meneliti aliran dana L/C PT Selalang Prima International ke Misbakhun.
Polri pun belum bisa memastikan kapan akan mengirim surat ke Presiden SBY untuk meminta izin memeriksa Misbakhun.
(gus/iy)











































