Misbakhun Aman dari Pidana Kasus L/C Century?

Misbakhun Aman dari Pidana Kasus L/C Century?

- detikNews
Jumat, 19 Mar 2010 17:11 WIB
Jakarta - Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, yang bisa dipidana adalah direktur. Jabatan Misbakhun di PT Selalang Prima International adalah komisaris utama. Apakah Misbakhun akan aman dari kasus L/C Century?

"Masalah Misbakhun, kita masih proses penelitian karena posisi Misbakhun dalam perusahaan tersebut komisaris utama," kata Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (19/3/2010).

Menurut Raja, kalau mengacu UU perseroan terbatas yang dipidana adalah direkturnya. Polri masih meneliti apakah dana yang mengalir ke Misbakhun juga dinikmatinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini perlu penelitian. Kita masih meneliti dan menunggu apakah ada aliran dana yang sampai ke dia dan juga dinikmati oleh dia," katanya.

Jika tidak ada, lanjut Raja, maka tidak bisa dikatakan sebagai money laundring. Untuk meneliti hal itu, Polri juga meminta bantuan pihak-pihak terkait untuk menelusuri dana tersebut.

"Sekarang kita masih menelusuri ada atau tidaknya aliran dana," tegasnya.

Mabes Polri masih terus meneliti aliran dana L/C PT Selalang Prima International ke Misbakhun.

Polri pun belum bisa memastikan kapan akan mengirim surat ke Presiden SBY untuk meminta izin memeriksa Misbakhun.

(gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads