Hal ini diungkapkan Agus dalam keterangannya sebagai saksi persidangan Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Menurut Agus, tak berapa lama setelah selesai pemilihan DGS BI di Komisi IX pada Juni 2004 yang memenangkan Miranda, dirinya diberitahu Dudhie untuk ke ruangan Ketua Komisi IX Emir Moeis.
Bersama rekannya dari PDIP di Komisi IX yakni Williem Tutuarima, dia lalu menuju ke ruangan Emir.
"Saya naik ke ruangan Pak Emir Moeis di lantai 10 nomor 10," katanya.
Di ruangan itu menurutnya sudah ada Emir Moeis dan Dudhie. Emir yang juga menjabat Ketua Komisi IX duduk di mejanya, sementara Dudhie berdiri di dekat meja Emir.
Setelah itu Dudhie memberikan amplop yang berisi 10 lembar cek perjalanan dari meja Emir Moeis kepadanya.
"Waktu itu Pak Dudhie bilang 'ini dananya, tolong dibuka dan dihitung'," papar pria yang sudah didepak dari PDIP ini.
Agus Condro sendiri mengaku menerima 10 lembar cek senilai total Rp 500 juta.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan cek tersebut diduga terkait dukungan PDIP terhadap Miranda S Goeltom dalam pemilihan DGS BI. Ada 18 politisi PDIP menerima cek perjalanan dalam jumlah yang bervariasi. Panda Nababan menerima paling besar senilai Rp 1.450.000.000.
(Rez/nrl)











































