"Berdasarkan informasi masyarakat, kita bekuk pemalsu paspor dan visa. Total barang bukti mencapai 84 paspor atau visa aspal. Ditambah dengan peralatan pemalsuan," kata Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus), Komisaris Besar Hamidin di Polres Jakpus, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Pelaku bernama Endi Saefurodhi (ES). Modusnya dengan mencari korban melalui informasi dari mulut ke mulut. Saat calon korban menghubungi, transaksi pun dimulai. Harga pembuatan berkisar Rp 6-7 juta dengan waktu maksimal 4 minggu. Waktu itu jauh lebih cepat dari visa normal yang untuk negara-negara tertentu bisa mencapai 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ES menggeluti 'keahliannya' sejak tahun 2006. Ia mengaku jika pemalsuan itu dilakukannya karena desakan ekonomi. Akibat perbuatannya, ES akan dikenakan pasal pemalsuan.
(Ari/gun)