Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Edi Susanto mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (19/03/2010) di Pekanbaru. Menurut Edi, pihaknya sama sekali tidak menyangka bila Wiryo Asmadi sang kakek itu sebagai pemburuh liar.
Setelah berhasil ditangkap, dengan gamblang tersangka mengaku menjadi pemburu liar sejak usia 17 tahun. Itu artinya tersangka sudah menekuni perburuan satwa liar selama 75 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka juga mengakui, perburuan liar ini ditekuni karena tingginya pemesan harimau baik dalam bentuk kulit, tulang, daging, taring dan kukunya. Pemesannya sebagian besar dari Singapura. Namun tidak sedikit pula ada pemesan domestik.
"Kita juga akan mengusut perdagangan internasional organ tubuh harimau sumatera ini. Tentunya kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Edi.
(cha/djo)











































