"Ini merupakan tindakan melanggar hukum, penghinaan dan penistaan kepada lembaga Polri dan perwira Polri, termasuk penyidiknya," kata Edward dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3/2010). Jumpa pers ini khusus untuk menanggapi tudingan Susno. Hadir dalam kesempatan itu Wakabareskrim Irjen Dikdik Maulana dan penyidik kasus Gayus Tambunan, PNS Ditjen Pajak.
Menurut Edward, Mabes Polri sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi tudingan Susno tersebut. Kepada perwira tinggi Polri yang namanya disebut Susno sebagai markus, Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk mengambil langkah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pati yang inisialnya disebut oleh Susno adalah Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman. Kedua orang itu juga berbicara dalam jumpa pers tersebut.
(yid/nrl)











































