Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Edi Susanto mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (19/03/2010) di Pekanbaru. Dia menjelaskan, tersangka Wiryo Asmadi (92) diringkus pada Kamis (18/03/2010) di Desa Lumu Kecamatan Kuala Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Barang bukti yang berhasil kita sita adalah kulit harimau, tulang hingga rangka tengkorak harimau yang beratnya diperkirakan mencapai 9 kilogram," kata Edi.
Edi menjelaskan, harimau jantan itu dijerat pada 3 meret lalu di kawasan hutan penyangga Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Indragiri Hulu. Harimau yang dibunuh itu diperkirakan usianya 23 tahun dengan panjang 215 cm dan tinggi 160 cm.
"Tersangka kita jerat berdasarkan Pasal 40 UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta," kata Edi.
(cha/djo)











































