Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Edi Susanto mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (19/03/2010) di Pekanbaru. Dia menjelaskan, tersangka Wiryo Asmadi (92) diringkus pada Kamis (18/03/2010) di Desa Lumu Kecamatan Kuala Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Barang bukti yang berhasil kita sita adalah kulit harimau, tulang hingga rangka tengkorak harimau yang beratnya diperkirakan mencapai 9 kilogram," kata Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kita jerat berdasarkan Pasal 40 UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta," kata Edi.
(cha/djo)











































