Khofifah Nilai UU Perlu Dipertahankan, Jalalludin Minta Direvisi

Judicial Review UU Penodaan Agama

Khofifah Nilai UU Perlu Dipertahankan, Jalalludin Minta Direvisi

- detikNews
Jumat, 19 Mar 2010 12:54 WIB
Khofifah Nilai UU Perlu Dipertahankan, Jalalludin Minta Direvisi
Jakarta - Keberadaan UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama menuai pro dan kontra. Mantan Menneg PP Khofifah Indar Parawansa menilai UU tersebut masih perlu dipertahankan. Namun sebaliknya, menurut cendekiawan muslim Jalalludin Rakhmat, UU itu perlu direvisi karena multitafsir.

"Saya setuju UU ini karena kalau dicabut bisa mengakibatkan kekosongan hukum dan kegoncangan dalam masyarakat," kata Khofifah  yang dihadirkan oleh pemerintah sebagai ahli.

Hal itu dikatakan Khofifah di depan 8 majelis hakim konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/3/2010).

Menurutnya, jika UU tersebut dicabut, maka akan berpotensi menimbulkan korban bagi perempuan dan anak-anak. Khofifah pun meyakini UU itu harus tetap dipertahankan dan tidak perlu direvisi.

"UU ini bisa menjadi payung hukum bagi peraturan lainnya," tambahnya.

Pandangan berbeda datang dari ahli yang dihadirkan MK, Jalalludin Rakhmat. Jalalludin menilai perlu ada revisi karena penafsiran setiap kata tergantung faktor subjektivitas.

Jalalludin mencontohkan kasus Husain ibn Mansur al-Hallaj yang memberikan penafsiran baru tentang agama pada abad ke 9 M. Akibat tafsir barunya tersebut, dia pun dibakar hingga meninggal oleh pemerintah ketika itu.

Contoh lain tentang kasus pertentangan tafsir Jabariyah dan Qadariyah. Saat golongan Jabariyah berkuasa, akhirnya muncul dalil-dalil yang sesuai penafsiran kepentingan kelompok tersebut.

"Seperti dalil bahwa penguasa itu adalah takdir Tuhan. Jadi ini masalah tafsir," ujar pria yang kerap disapa Kang Jalal ini.

Oleh karena itu, menurutnya, UU tidak boleh membatasi penafsiran. Namun dia mendukung UU sebagai perlindungan terhadap penodaan, tetapi harus diatur secara jelas. Seperti larangan menghina kehormatan Nabi Muhammad, membakar Al-Quran, dan mencemooh kitab suci.

"Di sinilah diperlukan revisi. Revisi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman yang memberikan pembatasan yang jelas sebagai pedoman," pungkasnya. (asp/amd)


Berita Terkait