Robert tiba pukul 10.55 WIB, Jumat (19/3/2010) di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Berkemeja batik lengan panjang, kepada wartawan dia sempat menyampaikan curahan hatinya soal bailout Rp 6,7 triliun.
"Saya masih kecewa bailout Rp 6,7 triliun itu kemana. Tidak pernah dibuka," terang Robert.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah terkait tindak pidana perbankan karena tidak dilunasinya obligasi yang jatuh tempo senilai US$ 203 juta.
(ndr/iy)











































