"Namanya orang hidup, ya boleh-boleh saja berubah, memanfaatkan ilmunya. Masih banyak yang bisa dibantu, banyak yang pengen diajak ngomong soal hukum," kata Suyitno pada detikcom, Kamis (18/3/2010) malam.
Dan ternyata, sudah banyak kasus yang dia pegang selama berprovesi sebagai advokat, dari kasus perdata hingga pidana. Suyitno mengaku, tidak semua kasus dia mendapat imbalan dari hasil pendampingan klien-kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sendiri, Suyitno tengah mendampingi 3 perkara. "Sekarang Pak Udju Djuhaeri yang ketiga. Sebelumnya ada Darmati Dareho (terpidana kasus suap Abdul Hadi Djamal) sama besok Bupati Natuna Daeng Rusnandi akan sidang," lanjutnya
Lalu mana lebih enak saat menjabat jadi Kabareskrim dan pengacara? "Saya kan sudah pensiun. itung-itung bagi-bagi ilmulah," tandasnya.
Karir Suyitno di Polri memang tidak mulus. Saat menjabat Kabareskrim pada 2005 lalu, dia tersandung kasus suap BNI. Hingga kemudian pada 2006, dia divonis 1,5 tahun karena terbukti menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis terpidana 4 tahun kasus kredit fiktif BNI Rp 1,7 triliun Adrian Waworuntu. Setelah bebas, Suyitno lantas mengawali karir menjadi pengacara.
(mei/anw)