Hamka sebelumnya terbukti bersalah bersama politisi Golkar lainnya, Anthony Zeidra Abidin sebagai 'distributor' uang dari yayasan milik BI ke sejumlah anggota Komisi Keuangan Perbankan DPR. Saat itu, uang digelontorkan untuk pembahasan soal aturan BI.
Ia menerima Rp 500 juta dari total Rp 31,5 miliar yang digelontorkan BI ke anggota Komisi Keuangan Perbankan DPR periode 1999-2004. Akibatnya, pria yang pernah menjabat sebagai bendahara PSSI ini pun divonis 3 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum terbukti bersalah, ia sudah melakukan pengembalian uang ke KPK senilai Rp 500 juta. Hingga saat ini proses persidangan di Pengadilan Tipikor masih terus berlanjut.
Perkara lain yang kemungkinan menanti Hamka adalah kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Dalam sidang terdakwa mantan Dirut PGN WMP Simanjuntak, nama Hamka disebut dalam dakwaan sebagai penerima uang Rp 300 juta.
Uang tersebut diminta oleh Hamka dan anggota Dewan lainnya Agusman Effendi sebagai honor atas digolkannya usulan Intial Public Offering (IPO) PT PGN pada bulan November 2003.
Pemberian dana dilakukan di Hotel Hilton dan Restoran Bebek Bali Senayan, Jakarta, oleh direktur keuangan PGN Djoko Pramono.
Belum bisa dipastikan apakah Hamka akan kembali duduk di Pengadilan Tipikor lagi terkait kasus PGN ini. Mungkinkah dia mencetak 'hattrick' untuk pertama kalinya di peradilan antikorupsi tersebut? Kita tunggu saja.
(mad/anw)











































