"Ketidaknetralan KPUD Medan terhadap kepentingan pihak-pihak tertentu dilakukan dengan mengorbankan Rudolf Pardede dan H Afifuddin Lubis dalam pencalonan calon walikota Medan periode 2010-2015," ujar ketua tim sukses pasangan tersebut Ramses Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Ramses mengatakan sebelumnya KPUD Kota Medan menyampaikan bahwa ada kekurangan administrasi pada pasangan calon berupa surat tidak aktif dari jabatan sebagai pimpinan DPD, surat tanda terima laporan daftar harta kekayaan pribadi dan surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK). Namun semua telah di penuhi dan dilengkapi seluruh kekurangan berkas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ramses keputusan KPUD Kota Medan telah melanggar hak konstitusional warga negara. Sehingga pihaknya meminta Bawaslu, KPU Pusat, KPU Provinsi Sumut agar meninjau ulang keputusan tersebut.
"Kita berharap hak konstitusional pasangan ini dapat dipulihkan kembali," pungkasnya.
(mpr/anw)










































