"Akan menjadi acuan dan pedoman bagi pelaku korupsi yang sejenis untuk minta kasusnya dihentikan. Karena alasan kepentingan umum dan telah mengembalikan kerugian negara," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (18/3/2010).
ICW sudah mencurigai sejak sedari awal bahwa kasus ini akan dihentikan (SP3), karena adanya intervensi dari pihak eksternal Kejaksaan. Gejala ini muncul ketika pihak Kejaksaan mulai mengarahkan kasus ini ke persoalan administrasi dan mengesampingkan laporan BPKP yang menemukan adanya kerugian Negara setidaknya sebesar Rp 2,49 M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal telah adanya bukti permulaan yang cukup keterlibatan beberapa pihak dalam kasus korupsi Penyimpangan Penggunaan Sisa Dana KBRI Bangkok Tahun Anggaran 2008 oleh karena itu kasus ini layak untuk diteruskan ke tahap penuntutan
"Atas kondisi tersebut dalam waktu dekat ICW melaporkan SP3 kasus korupsi KBRI Thailand ini kepada Satgas Anti Mafia Hukum dan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan di Kejaksaan Agung yang dinilai bertanggung jawab atas keluarnya SP3 tersebut," tuturnya.
Kasus ini diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp 2,5 miliar. Dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh oknum pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini antara lain yakni Dubes RI di Thailand M Hatta dan Wakil Djumantoro Purbo.
(ndr/gah)










































