Menurut Sekretaris Panitia Pelaksana Muktamar, Taufiq R Abdullah, pembahasan ini penting agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
"Nanti akan dibahas soal hukum transaksi lewat elektronik, sistem audit perbankan syariah, hukum sadap dan batas usia minimal nikah bagi pria dan laki-laki," kata Taufiq saat jumpa pers di PBNU, Jl Keramat Raya, Jakarta Puast, Kamis (18/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk batas usia nikah diperlukan aturan yang jelas agar kasus seperti Syekh Puji yang menikahi anak 9 tahun tidak terulang.
"Segala sesuatu yang berhubungan dengan agama harus ada dasar hukumnya," jelas Taufiq.
Tidak hanya itu, berbagai aturan yang sudah ada di undang-undang juga akan dikaji dalam muktamar yang berlangsung di 6 hari tersebut. Ada 11 undang-undang yang akan dikaji.
"Salah satunya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan UU Pornografi akan kita minta percepat penerbitan PP-nya," tutupnya.
(mad/anw)










































