Perihal pemberian uang itu ternyata sudah diketahui sebelumnya oleh para anggota FPG. Hal itu dikemukakan dalam rapat rutin Kelompok Fraksi (Poksi) di ruang Poksi FPG di lantai 14 Gedung Nusantara I Gedung DPR yang digelar menjelang fit and proper test pemilihan DGS BI.
"Dalam rapat tersebut juga ada pembicaraan informal tentang adanya dukungan dana yang akan dikucurkan melalui fraksi," demikian dibacakan jaksa Sarjono Turin dalam dakwaan Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Dalam rapat tersebut disebut ketua Poksi Paskah Suzetta memberikan arahan kepada anggota FPG agar memilih Miranda.
Setelah selesai pemilihan DGS BI yang memenangkan Miranda, uang tersebbut kemudian cair dan mengalir ke 12 anggota FPG di Komisi IX.
Hamka yang bertugas mengambil cek tesebut dari Arie Malangjudo, staff Nunun Nurbaeti yang diduga meenyediakan cek tersebut.
Hamka menerima tas karton berlabel kuning yang sudah disiapkan Nunun dari Arie di kantor PT Wahana Esa Sejati di Jl Riau 21, Menteng, Jakpus. Kantor ini adalah kantor Nunun.
Oleh Hamka kemudian cek tersebut dibagikan kepada 11 koleganya di Komisi IX. Hamka sendiri mendapat bagian Rp 2,250 miliar. Namun tidak disebut dimana Hamka membagi-bagikan cek tersebut.
(Rez/gun)











































