"Mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK atau terpidana. Membatalkan putusan MA tertanggal 14 November tahun 2008," kata Kepala Biro Hukum Hukum dan Humas MA Nurhadi, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Putusan dijatuhkan hari ini oleh majelis PK yang dipimpin oleh Ketua Majelis Djoko Sarwoko, dan anggota majelis Imam Haryadi, MS Lumme, Hamrad Hamid dan Abbas said.
"Pidana pengganti berupa kurungan selama lima bulan apabila denda tidak dibayarkan," tambahnya.
Alasan kemanusiaan menjadi penyebab dikuranginya vonis bagi Irawady. Majelis menilai, keadaan terpidana sudah tua. Selain itu, Irawady juga dinilai tidak menikmati uang sama sekali.
Irawady terlibat kasus korupsi dalam pengadaan lahan Gedung KY di Jalan Kramat Raya Nomor 57. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Irawady divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
(mad/gah)











































