"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, membacakan putusan majelis hakim, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Sebelumnya, Aulia divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpidana lainnya, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga divonis 3 tahun penjara. Ketiganya tidak terbukti melakukan korupsi seperti didakwa di dakwaan primer.
Menurut Nurhadi, majelis memberikan pertimbangan bahwa putusan Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial. Oleh karena itu, dengan dijatuhkannya pidana penjara selama 3 tahun kepada mantan Gubernur BI Burhandudin Abdullah, maka anggota dewan lainnya harus mendapatkan beban tanggung jawab yang sama, termasuk hukumannya.
"Kalau Gubernur 3 tahun karena ini kolegial ya sama yang lain juga harus diputus sama," tutupnya.
(mad/gah)











































