Menurut Amir, Zuhri yang juga adalah iparnya adalah penghubung Ali dan Iwan, pengusaha warnet di Cibingbin, Kuningan, Jawa Barat.
"Sepengetahuan saya, cuma hubungan bisnis, tidak pernah bicara bom," kata Amir Abdillah dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (18/3/2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir mengaku pertama kali bertemu dengan Ali pada Februari 2009. Bersama Zuhri, iaย mengantarkan Ali bertemu dengan Iwan di Cibingbin, Kuningan, Jabar. Dalam pertemuan itu, terjadi perjanjian bisnis antara Iwan dan Ali.
"Malam terjadi kesepakatan bisnis. Zuhri bilang, kamu jadi saksi, nanti dapat duit (fee). Ya sudah, saya mau," kata Amir.
Amir mengatakan Zuhri juga mendapat fee dari perjanjian yang diberikan lewat Iwan. Namun, ia tidak pernah mendengar itu terkait bom. Jumlah fee diketahui juga cumaย 4 persen dari total modal yang diberikan Ali ke Iwan, yakni Rp 55 juta.
"Saya dapat Rp 500rb, saya ambil sendiri ke Iwan," kata Amir.
Ketua Majelis hakim, Ida Bagus Dwiyantara menegaskan agar JPU mencari apakah ada aliran dan dari Ali ke Zuhri terkait bom. JPU pun tak bisa mengejar keterangan tersebut.
"Kalau tidak ada kenapa dihadirkan," kata Ida Bagus.
(lrn/gun)











































