"Penyimpangan dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan orang berinisial ET pegawai pajak. Ada sejumlah uang lebih kurang Rp 25 miliar terkait yang bersangkutan dan penanganan perkaranya," kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana di Gedung Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Denny mengatakan, pihaknya sudah banyak mendengarkan informasi penting dan strategis. Informasi itu pun akan diolah dan didalami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Komjen Pol Susno Duadji mengatakan, memang ada pegawai pajak yang mengawasi beberapa perusahaan. Tim tersebut terdiri banyak orang. Salah satunya diduga menerima suap.
"Kemudian uang hasil suap disimpan dalam rekening. Satu di antaranya senilai Rp 390 juta-an. Sudah diterima oleh JPU. Ini sudah cukup bukti ke level penyidikan," ungkapnya.
Susno mengimbau agar kasus tersebut terus dikembangkan. "Bisa dikembangkan lagi apa suap dari perusahaan yang diawasi. Kalau ya, itu sama saja korupsi," tegasnya.
(gus/iy)











































