Mantan Kabareskim Polri Jadi Pengacara Udju Djuhaeri

Mantan Kabareskim Polri Jadi Pengacara Udju Djuhaeri

- detikNews
Kamis, 18 Mar 2010 16:35 WIB
Mantan Kabareskim Polri Jadi Pengacara Udju Djuhaeri
Jakarta - Pensiun dari Polri, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Pol Suyitno Landung kerap wara-wiri di pengadilan. Itu bukan karena Suyitno menjadi terdakwa loh. Tapi karena Suyitno kini alih profesi menjadi pengacara.

Salah satu kasus yang ditangani Suyitno yakni sidang kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom. Suyitno menjadi kuasa hukum mantan anggota DPR dari FTNI/Polri Udju Djuhaeri.

Suyitno, Kamis (18/3/2010) ini misalnya, kembali mendampingi Udju di Gedung Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Udju didakwa jaksa KPK menerima suap terkait terpilihnya Miranda menjadi DGS BI. Dalam persidangan kedua ini, Suyitno dengan memakai toga hitam, tampil membacakan eksepsi untuk kliennya.

Suyitno yakin kliennya tidak berhak diadili di Pengadilan Tipikor. Alasannya saat tindakan yang dituduhkan itu terjadi, Suyitno masih menjabat sebagai perwira Polri.

"Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara dengan terdakwa Udju Djuhaeri," terang Suyitno yang ikut tergabung bersama Inu Kertapati & Co Law Firm.

Karir Suyitno di Polri memang tidak mulus. Saat menjabat Kabareskrim pada 2005 lalu, dia tersandung kasus suap BNI. Hingga kemudian pada 2006, dia divonis 1,5 tahun karena terbukti menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis terpidana 4 tahun kasus kredit fiktif BNI Rp 1,7 triliun Adrian Waworuntu. Setelah bebas, Suyitno lantas mengawali karir menjadi pengacara.

Sebelum Udju, Suyitno sebelumnya juga pernah membela Darmawati Dareho, terpidana kasus suap Abdul Hadi Djamal.
(ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini