Salah satu kasus yang ditangani Suyitno yakni sidang kasus suap Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom. Suyitno menjadi kuasa hukum mantan anggota DPR dari FTNI/Polri Udju Djuhaeri.
Suyitno, Kamis (18/3/2010) ini misalnya, kembali mendampingi Udju di Gedung Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyitno yakin kliennya tidak berhak diadili di Pengadilan Tipikor. Alasannya saat tindakan yang dituduhkan itu terjadi, Suyitno masih menjabat sebagai perwira Polri.
"Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara dengan terdakwa Udju Djuhaeri," terang Suyitno yang ikut tergabung bersama Inu Kertapati & Co Law Firm.
Karir Suyitno di Polri memang tidak mulus. Saat menjabat Kabareskrim pada 2005 lalu, dia tersandung kasus suap BNI. Hingga kemudian pada 2006, dia divonis 1,5 tahun karena terbukti menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis terpidana 4 tahun kasus kredit fiktif BNI Rp 1,7 triliun Adrian Waworuntu. Setelah bebas, Suyitno lantas mengawali karir menjadi pengacara.
Sebelum Udju, Suyitno sebelumnya juga pernah membela Darmawati Dareho, terpidana kasus suap Abdul Hadi Djamal.
(ndr/iy)










































