"Kalau menginginkan hukuman seberat-beratnya kayaknya tak mungkin. Minimal ya 5 tahun. Biar dia jera, gak ngulangin lagi," ujar SP kepada wartawan di PN Jaktim, Jalan Ahmad Yani, Kamis (18/3/2010).
Meski sudah bisa tersenyum, SP mengaku masih trauma. Kejadian yang menimpanya nampak berpengaruh pada kondisi mental dan psikologisnya. Padahal pada Senin depan nanti SP sudah harus mengikuti ujian nasional mata pelajaran Bahasa Indonesia dan bertemu teman-temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sekjend Komnas Anak, Aris Merdeka Sirait, banyak kejanggalan dalam proses peradilan tersebut. Jaksa menggunakan pasal 295 KUHP tentang Pasal Pencabulan, sedangkan Pasal 83 UU Perlindungan Anak hanya dijadikan tuntutan subsider. Padahal harusnya tuntutan didasarkan pada UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan subsidernya pasal 285 KUHP.
"Ini ada apa? Apakah memang jaksanya tidak cakap sehingga salah menerapkan hukum,?" tutur Aris Merdeka.
(asp/gun)











































