Mabes Polri Akan Dalami Pengakuan Susno Soal Brigjen E & R

Mabes Polri Akan Dalami Pengakuan Susno Soal Brigjen E & R

- detikNews
Kamis, 18 Mar 2010 15:54 WIB
Mabes Polri Akan Dalami Pengakuan Susno Soal Brigjen E & R
Jakarta - Mabes Polri akan mendalami pengakuan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji terkait dugaan markus pajak Rp 25 miliar di Bareskrim Polri. Apalagi Susno menyebut 2 jenderal, yakni Brigjen E dan Brigjen R.

"Itu yang mau kita undang dari beliau bagaimana keterlibatannya. Kan beliau sebagai pimpinannya, itu yang ingin kita dalami makanya Pak Susno kita undang," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Edward juga membantah pengakuan Susno sudah melaporkan 2 nama jenderal ke Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi.

"Saya sudah tanya ke Pak Ito, tapi tidak menyebutkan secara spesifik. Dan kasus ini sudah P21 seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya," terangnya.

Dia menjelaskan, kasus dugaan penyelewengan pajak Rp 25 miliar, yang kemudian disebut Susno diubah menjadi Rp 400 juta ini, sudah P21 dan berkasnya sudah dilimpahkn ke Kejaksaan.

"Tersangkanya Gayus H Tambunan. P21 pada 23 oktober 2009. Kasus ini diserahkan ke Kejaksaan 3 November 2009, Pak Susno saat itu masih menjabat Kabareskrim, beliau serah terima 31 November 2009. Seharusnya ditanya kenapa baru sekarang diungkapkan," jelasnya.

Edward belum bisa memastikan apakah tindakan Susno mengumumkan nama dugaan pelaku markus itu bisa diindikasikan pelanggaran.

"Tindakan itu banyak jenisnya. Kalau kita sudah katakan secara internal, bisa saja dalam bentuk teguran. Kalau dalam penegakan disiplin itu tidak melihat pangkat, tidak melihat perbedaan apapun pangkatnya," tutupnya.
(ndr/iy)


Berita Terkait