Demikian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyono dalam sidang dengan terdakwa Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2010).
Dikatakan dia, Hamka Yandhu mengikuti rapat rutin kelompok fraksi di ruang lantai 14 Gedung Nusantara I DPR menjelang pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan 3 calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mana dalam rapat tersebut, Paskah Suzetta menyampaikan hasil konsultasi dengan pimpinan Fraksi Partai Golkar yang menginginkan agar anggota FPG mendukung Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata Riyono.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh anggota FPG yang duduk di Komisi IX DPR Periode 1999-2004.
Hamka Yandhu, usai sidang, mengatakan setiap mengambil keputusan sudah biasa ada arahan dari pimpinan fraksi. "Saat itu, memang arahan dari Ketua Poksi," kata Hamka.
Siapa Ketua Poksinya Pak? "Pak Paskah," jawab Hamka singkat.
(aan/iy)











































