Butuh 2 Tahun Untuk Pemakzulan

Butuh 2 Tahun Untuk Pemakzulan

- detikNews
Kamis, 18 Mar 2010 14:35 WIB
Butuh 2 Tahun Untuk Pemakzulan
Jakarta - Proses pemakzulan jika benar ingin dilakukan terhadap Presiden SBY dan Wakil Presiden, akan memakan waktu lama. Pemakzulan oleh DPR butuh waktu dua tahun sampai benar-benar terjadi.

"Pemakzulan itu butuh waktu 2 tahun karena prosesnya yang panjang," ungkap pengamat politik Eep Saefulloh Fatah dalam Seminar The Annual Indonesia Economic and Political Outlook di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, siang ini (18/3/2010).

Menurut Eep, butuh kuorum dalam DPR RI untuk mencapai keputusan pemakzulan tersebut. Jika DPR menganggap memang layak dimakzulkan maka butuh lagi persetujuan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika MK sudah menyetujuinya barulah MPR mempersiapkan sidang istimewa untuk Presiden menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, saya punya 2 kabar baik. Pertama, tahun 2010 bukan tahun pemakzulan. Kedua, keputusan DPR yang kemarin itu terlihat kuat, tetapi jika Presiden menggunakan 'senjata'-nya maka bisa saja dilemahkan," ujarnya.

Senjata presiden yang dimaksud Eep ada 2 yaitu rekayasa pidana dengan mengungkap korupsi di DPR dan reshuffle. Namun reshuffle bisa jadi bumerang. Oleh karena itu Eep yakin Menkeu Sri Mulyani tidak akan direshuffle.

"SBY akan menggunakan Sri Mulyani sebagai cara dia bertahan bahwa tidak ada yang keliru. Oleh karena itu, kecil kemungkinannya untuk Wapres dimakzulkan dan Sri Mulyani dipecat," tegasnya.

(nia/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads