Selain Hamka, Paskah Juga Terima Uang Rp 600 Juta

Suap DGS BI

Selain Hamka, Paskah Juga Terima Uang Rp 600 Juta

- detikNews
Kamis, 18 Mar 2010 14:09 WIB
Jakarta - Terdakwa dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior BI Hamka Yandu telah menerima uang sebesar Rp 7,3 miliar. Uang tersebut diberikan dalam bentuk traveller's cheque BII.

"Terdakwa Hamka Yandu sebagai anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 menerima pemberian uang sebesar Rp 7.350.000.000 dari Nunun Nurbaiti melalui Ari Malangjudo," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Menurut Yono, cek tersebut kemudian dibagikan kepada 12 anggota Komisi IX dari FPG. Sedangkan Hamka sendiri menerima Rp 2.250.000.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain terdakwa, cek tersebut juga diberikan kepada  mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta sebesar Rp 600 juta.

(gus/iy)


Berita Terkait