"Terdakwa Hamka Yandu sebagai anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 menerima pemberian uang sebesar Rp 7.350.000.000 dari Nunun Nurbaiti melalui Ari Malangjudo," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Menurut Yono, cek tersebut kemudian dibagikan kepada 12 anggota Komisi IX dari FPG. Sedangkan Hamka sendiri menerima Rp 2.250.000.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gus/iy)











































