JPU Tak Serahkan Berkas, Sidang Pedagang Asongan Usep Ditunda

Kasus Kepemilikan Ganja

JPU Tak Serahkan Berkas, Sidang Pedagang Asongan Usep Ditunda

- detikNews
Kamis, 18 Mar 2010 14:07 WIB
 JPU Tak Serahkan Berkas, Sidang Pedagang Asongan Usep Ditunda
Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan dan pengedaran ganja, Usep Cahyono, menjalani sidang perdana. Sidang pria yang berprofesi sebagai pedagang asongan ini ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyerahkan berkas perkara kepada Usep dan kuasa hukumnya.

Sidang Usep digelar diΒ  Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (18/3/2010) pukul 13.15 WIB. Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim, Ahmad Iskandar dan JPU Saida Hotmariah.

Saat hakim membuka sidang, kuasa hukum Usep, Hotma Sitompul, langsung mengajukan keberatan. Hotma memprotes tindakan JPU yang tidak menyerahkan berkas perkara kepada kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkeberatan dakwaan terhadap klien kami dibacakan hari ini. Karena, berkas perkara yang kami minta kepada jaksa penuntut umum tidak diberikan," kata Hotma.

Sesuai dengan UU, terdakwa berhak mendapatkan berkas perkara. Hakim Ahmad pun memerintahkan JPU agar memberikan berkas kepada Usep dan kuasa hukumnya. "Bagaimana Ibu sudah diberikan belum?," kata Ahmad.

"Saya berikan kepada pengadilan," ujar Saida. Ahmad lantas menanyakan apakah berkas juga diberikan kepada Usep dan pengacaranya. Namun Saida hanya diam.

Karena berkas belum diberikan, pemgacara Usep pun menolak sidang dilanjutkan. Hakim lantas memutuskan menunda sidang. Sidang akan kembali digelar pada Minggu depan Kamis 25 Maret 2010 pukul 13.00 WIB.

Bantah Miliki Ganja


Sementara usai sidang, Usep membantah memiliki dan mengedarkan ganja. Ia bersumpah tidak pernah membawa barang terlarang tersebut. "Saya disuruh mengaku bahwa barang itu barang saya. Saya juga pernah minta tes urin tetapi mereka tidak pernah ngasih," kata Usep.

Ketika ditanya apakah ada rekayasa dalam kasus Usep, Hotma enggan berkomentar. "Kita lihat di persidangan, kita tidak mau menduga-duga," kata Hotma.

Usep ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, pada 20 Januari 2010 pukul 16.00 WIB. Warga Tasikmalaya yang tidak bisa membaca dan menulis ini diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan 1.

(aan/iy)


Berita Terkait