Sidang Usep digelar diΒ Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (18/3/2010) pukul 13.15 WIB. Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim, Ahmad Iskandar dan JPU Saida Hotmariah.
Saat hakim membuka sidang, kuasa hukum Usep, Hotma Sitompul, langsung mengajukan keberatan. Hotma memprotes tindakan JPU yang tidak menyerahkan berkas perkara kepada kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan UU, terdakwa berhak mendapatkan berkas perkara. Hakim Ahmad pun memerintahkan JPU agar memberikan berkas kepada Usep dan kuasa hukumnya. "Bagaimana Ibu sudah diberikan belum?," kata Ahmad.
"Saya berikan kepada pengadilan," ujar Saida. Ahmad lantas menanyakan apakah berkas juga diberikan kepada Usep dan pengacaranya. Namun Saida hanya diam.
Karena berkas belum diberikan, pemgacara Usep pun menolak sidang dilanjutkan. Hakim lantas memutuskan menunda sidang. Sidang akan kembali digelar pada Minggu depan Kamis 25 Maret 2010 pukul 13.00 WIB.
Bantah Miliki Ganja
Sementara usai sidang, Usep membantah memiliki dan mengedarkan ganja. Ia bersumpah tidak pernah membawa barang terlarang tersebut. "Saya disuruh mengaku bahwa barang itu barang saya. Saya juga pernah minta tes urin tetapi mereka tidak pernah ngasih," kata Usep.
Ketika ditanya apakah ada rekayasa dalam kasus Usep, Hotma enggan berkomentar. "Kita lihat di persidangan, kita tidak mau menduga-duga," kata Hotma.
Usep ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, pada 20 Januari 2010 pukul 16.00 WIB. Warga Tasikmalaya yang tidak bisa membaca dan menulis ini diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan 1.
(aan/iy)











































