"Untuk RPP Penyadapan sudah dikembalikan ke Kemenkum HAM dan belum diserahkan kembali ke kita," kata Menkominfo Tifatul Sembiring usai diskusi di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Pasal-pasal yang sempat mengundang kontroversi, utamanya soal pengaturan penyadapan KPK, masih dibahas dan Kominfo belum menerima hasilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak pihak menengarai RPP Penyadapan yang dahulu disiapkan pemerintah merupakan bukti adanya upaya untuk melemahkan KPK.
Dalam aturan tersebut, sejumlah lembaga yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan penyadapan seperti KPK, harus izin ke lembaga tententu dulu sebelum melakukan penyadapan. Aturan ini dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi.
(ndr/nrl)










































