Kominfo Serahkan Urusan RPP Penyadapan ke Kemenkum HAM

Kominfo Serahkan Urusan RPP Penyadapan ke Kemenkum HAM

- detikNews
Kamis, 18 Mar 2010 14:09 WIB
Kominfo Serahkan Urusan RPP Penyadapan ke Kemenkum HAM
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengembalikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Tapi belum jelas apakah nantinya pasal soal pembatasan kewenangan KPK menyadap diubah.

"Untuk RPP Penyadapan sudah dikembalikan ke Kemenkum HAM dan belum diserahkan kembali ke kita," kata Menkominfo Tifatul Sembiring usai diskusi di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (18/3/2010).

Pasal-pasal yang sempat mengundang kontroversi, utamanya soal pengaturan penyadapan KPK, masih dibahas dan Kominfo belum menerima hasilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang dipertahankan kan saya belum tahu draf yang di Kemenkum HAM itu seperti apa, kita tidak tahu," katanya.

Banyak pihak menengarai RPP Penyadapan yang dahulu disiapkan pemerintah merupakan bukti adanya upaya untuk melemahkan KPK.

Dalam aturan tersebut, sejumlah lembaga yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan penyadapan seperti KPK, harus izin ke lembaga tententu dulu sebelum melakukan penyadapan. Aturan ini dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi.

(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini