Penandatanganan MoU ini dilakukan bersamaan dengan rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), yang dipimnpin oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto.
"Kita tahu aliran dana ini semakin canggih. Kita hadapi bukan orang sederhana. Mereka orang pandai, aparat tidak boleh ketinggalan dari yang mereka lakukan," ujar Djoko Suyanto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koordinasi mudah diucapkan, tapi kadang-kadang susah untuk dilaksanakan," pesan Djoko.
Sementara itu kepala PPATK Yunus Husein menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) terus meningkat. Hingga Februari 2010, PPATK telah menerima 49.040 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Selain itu 7.309.630 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) dan 4.262 laporan pembawaan uang tunai.
"Laporan hasil analis (LHA) yang telah disampaikan kepada penegak hukum sebanyak 1.160 kasus. Rinciannya kepada kepolisian/kejaksaan 1.072 kasus, kepada kejaksaan 88 kasus," terangnya.
(rdf/nrl)











































