"Terdakwa didakwa menerima cek Rp 1,5 miliar bersama-sama 3 rekannya Sofyan Usman, Danial Tanjung, Uray Faisal Hamid," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjono Turin.
Hal itu disampaikan Sarjono dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cek dari BII senilai Rp 1,5 M juga dibagikan kepada 3 rekannya setelah Miranda menang," kata Sarjono.
Sebelumnya Endin diancam pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 UU 31/99 tentang Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang turut serta melakukan dan perbantuan. Endin pun terancam hukuman 5 tahun penjara. (ken/iy)











































