Ketua KY, Busyro Muqodas mencontohkan langkah mantan Ketua MA, Bagir Manan yang membacakan putusan kasasi MA secara terbuka pada kasus Akbar Tanjung.
"Ini saya pikir, bisa dicontoh. Karena salah satu prinsip hakim adalah publisitas," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqodas kepada wartawan dalam media brefing di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis, (18/3/2010).
Menurutnya, permasalahan publisitas telah dipraktekan di tingkat pengadilan negeri (PN). Tapi belum diterapkan di tingkat banding dan kasasi. Selain prinsip tersebut, hakim juga harus memegang prinsip imparsialitas atau komitmen tak berpihak. Sedangkan yang ketiga adalah menghormati hak-hak para pihak.
"Tapi bagaimana dengan pembacaan putusan banding dan MA? Harusnya, dirutinkan terbuka dan dibuka untuk umum. Seperti kasus Akbar Tanjung," tambahnya.
Sedangkan prinsip yang terakhir yaitu transparansi. Prinsip ini bukan hanya hanya masalah formil. Tapi transparansi dalam putusan harus memuat konsep dan pemikiran sehingga masyarakat bisa memahami dan menggali nilai-nilai keadilan dari putusan tersebut.
"Di PN dan pengadilan tinggi (PT), hakim mengolah fakta atau judex fact dengan kerangka berpikir induktif. Sedangkan di MA, hakim bertugas menemukan hukum atau judex juris dengan kerangka berpikir deduktif," pungkasnya.
(asp/amd)











































