"Endin AJ Soefihara diancam pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 UU 31/99 tentang Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang turut serta melakukan dan perbantuan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjono Turin.
Hal itu disampaikan Sarjono dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Endin AJ Soefihara membagi-bagikan traveller's cheque (TC) senilai Rp 1,5 miliar yang diperolehnya ini kepada 3 temannya. Politisi PPP ini dapat jatah Rp 500 juta.
(ken/fay)











































