"Endin AJ Soefihara diancam pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 UU 31/99 tentang Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang turut serta melakukan dan perbantuan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjono Turin.
Hal itu disampaikan Sarjono dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Sarjono mengatakan, cek tersebut diberikan Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di kafe lantai 2 Hotel Atlet Century Park sesaat setelah Miranda Goeltom terpilih. Arie Malangjudo memberikan cek itu dalam tas karton berlabel hijau yang di dalamnya terdapat 4 amplop coklat.
Terdakwa Endin AJ Soefihara membagi-bagikan traveller's cheque (TC) senilai Rp 1,5 miliar yang diperolehnya ini kepada 3 temannya. Politisi PPP ini dapat jatah Rp 500 juta.
(ken/fay)











































